MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Untuk memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Erik Wahyudin, M.Pd
Disusun oleh:
1. Dian
Hardianti
2. Diar
Arisandi
3. Nihlatul
Rahma
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
BUNGA
BANGSA CIREBON
Jl.Widarasari III Tuparev Cirebon
Telp. Fax (0231) 246215
Web: www.staibbc.ac.id
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatu…
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul
“Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang
kami hadapi, baik itu yang dating dari kami maupun yang dating dari luar. Namun
kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah berkat bantuan kecerdasan
serta nikmat sehat dari Allah sehingga kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum yang kami dapatkan dari berbagai
sumber informasi internet serta buku.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan
menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca demi baiknya penulisan dimasa yang akan datang.
Cirebon,
November 2014
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ..... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ .... ii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah.................................................................................................. 1
2. Rumusan
Masalah........................................................................................................... 2
3. Tujuan............................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian....................................................................................................................... 3
2. Kedudukan
Pancasila Sebagai Hukum Tertinggi............................................................ 3
3. Pancasila
Sebagai Landasan Hukum............................................................................... 5
4. Pengamalan
Pancasila..................................................................................................... 5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................................................. 7
Saran........................................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 8
BAB 1
A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004
menyatakan bahwa
”Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan
Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara
serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila”.
Mengenai pasal tersebut hendaknya Pancasila harus benar
benar menjadi acuan Hukum Bangsa Indonesia.
Berbagai kebijakan hukum juga belum
mampu mengimplementasikan[1]
nilai-nilai dari Pancasila yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap
hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan[2]
dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama,
keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling
menghargai, saling menghormati, non diskriminatif[3]
dan persamaan di hadapan hukum. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak
akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
Tampaknya,
Pancasila khususnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum masih
kurang dipahami benar oleh sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya
korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis[4],
sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya kesenjangan sosial[5]
saat ini, kalau diruntut[6]
lebih disebabkan belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila.
2. Rumusan
Masalah
Kurangnya memaknai arti
sesungguhnya dari Pancasila terutama Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Maka perlu pendalaman agar lebih mengerti bahwa Pancasila
merupakan pedoman dan anutan daripada hukum bangsa Indonesoa.
Adapun rumusan
masalahnya sebagai berikut:
1. Apa
arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
2. Apa
landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
3. Mengapa
Pancasila menjadi Hukum Tertinggi Indonesia?
4. Bagaimana
cara mengamalkannya?
3. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
antar lain:
1.
Dapat mengetahui dan memahami arti
sesungguhnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2.
Mengetahui Kedudukan Pancasila sebagai
hukum tertinggi.
3.
Mengetahui landasan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum.
4.
Bisa mengamalkan Pancasila terutama
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
B.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala
sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal[7]
dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab
timbulnya aturan hukum[8].
Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum
kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum
positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai
yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai
dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh
negara.
Pancasila sebagai sumber asal
artinya tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba
unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat
untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum
yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran, untuk menguji apakah isi suatu
peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang
mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Pengetian pancasila sebagai
sumber dari segala hukum menurut kami
yaitu pancasila harus di jadikan pedoman bagi semua umat manusia agar
terciptanya perdamaian, dan tidak terjadi kerusuhan. Pancasila juga berfungsi
mengatur semua manusia agar hidup lebih baik.
2. KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI HUKUM
TERTINGGI
Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi Pancasila
diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi Pancasila
dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam
menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Pancasila dalam
kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai
dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis
atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi
yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran
Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur
yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi landasannya,
untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat
dan Negara untuk mencapai tujuan tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya
harus berpijak pada Pancasila.
Namun demikian dalam
perjalanan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di era
globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul ditanah
air khususnya masalah korupsi, nepotisme[9],
dan masuknya budaya dari luar yang berdampak pada perubahan budaya dalam
masyarakat. Perubahan perubahan tersebut akan berdampak pada kehidupan baru
masyarakat yang tentu saja membawa konsekwen baru dari segi hukum di Indonesia.
Maka hukum di Indonesia juga
terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan permasalahan yang ada.
Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional menjadikan masalah
baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah permasalah baru selalu
muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa Indonesia dalam
menghadapi persolan persoalan baru hukum.
3.
PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum
atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang- Undang, Perpu (Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan
Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada
Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua
produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan
dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum
yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk
hukum itu tidak berlaku lagi. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu
Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
4. PENGAMALAN
PANCASILA
Komitmen[10]
bangsa Indonesia adalah melaksanakan atau mengamalkan Pancasila secara
konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya
merupakan suatu kemauan bersama untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari secara membumi[11],
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bukan sekedar
slogan.
Untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan
bernegara dapat di lakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pengamalan secara objektif,
yakni dengan melaksanakan atau mentaati peraturan perundang-undangan sebagai
norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila. Hal ini memerlukan
dukungan kekuasaan Negara untuk menerapkannya, serta bersifat memaksa, dan akan
mendapat sanksi bagi pelanggarnya. Artinya bagi siapa saja, apakah itu
perorangan maupun lembaga, yang melanggar norma hukum maka akan mendapatkan
sanksi hukum. Pengamalan obyektif ini
merupakan konsekuensi[12]
dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum negara.
2. Pengamalan secara subjektif,
yakni dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etika secara
pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkahlaku pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengamalan secara subyektif ini mewajibkan
setiap warga negara dan penyelenggara negara untuk mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini pancasila
menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku bagi setiap warga
negara dan penyelenggara negara. Melanggar norma etik tidak mendapat sanksi
hukum tetapi sanksi yang berasal dari diri sendiri. Pengamalan subyektif ini merupakan konsekuensi dari
mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber
hukum yang paling mendasar dari negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, termasuk hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan dasar hukum pancasila, akan tercipta jiwa yang menjunjung
tinggi keadilan social dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang
berlaku.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum tersirat dalam UUD 1945 alinea 4 yang
pada hakekatnya di bentuk sebuah undang-undang maupun peraturan lainnya bertujuan
untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat
yang lain, sehingga di harapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.
Sebagai
generasi muda, kita harus mengamalkan Pancasila sebagai sumber hukum yaitu
dengan cara memaknai Pancasila itu sendiri.
B. Saran
Semoga
dengan penjabaran tadi mengenai Pancasila sebagai sumber dari selaga sumber
hukum ini menjadi suatu langkah awal kita untuk menumbuhksn rasa cinta tanah
air di dalam diri warga Indonesia, serta mendorong tumbuhnya rasa rela
berkorban dan selalu ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://brainly.co.id/tugas/290499
, 11.45, 23-10-2014, google.com.
http://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/MKFIS/article/view/467, 5.15, 26-10-2014, google.com.
SUMBER-HUKUM-FILSAFAT-HUKUM-DAN-FALSAFAH-NEGARA-REPUBLIK INDONESIA#download,
14.30, 1-11-2014, google.com.
hukum, 19.10,
17-10-2014, google.com.
ArtiKata.com ,
20.00, 09-11-2014, google.com
prezi.com7kmjemdc0s2/pancasila-sebagai-sumber-hukum-dasar-negara-nkri/
, 8:26, 15-10-2014,
google.com
Widodo,
Sri, dkk. Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan, Cirebon, tanpa tahun.
[2] kesejajaran
[3] secara
nyata
[4] Pemberoontak/pengacau/perusuh
[5] Ketidakseimbangan
sosial
[6] disesuaikan
[7]
Kenbron van het recht
[8]
Welbron van het recht
[9] Pemanfaatan
jabatan untu memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga
atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
[10] janji
[11] menetap
[12] akibat
0 komentar:
Posting Komentar