Sabtu, 27 Desember 2014

Makalah PKN Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum










MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

Untuk memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Erik Wahyudin, M.Pd
 



  
Disusun oleh:
1.      Dian Hardianti
2.      Diar Arisandi
3.      Nihlatul Rahma

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
BUNGA BANGSA CIREBON
Jl.Widarasari III Tuparev Cirebon Telp. Fax (0231) 246215 



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatu…
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya  kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi, baik itu yang dating dari kami maupun yang dating dari luar. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah berkat bantuan kecerdasan serta nikmat sehat dari Allah sehingga kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum yang kami dapatkan dari berbagai sumber informasi internet serta buku.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi baiknya penulisan dimasa yang akan datang.







                                                                                                             Cirebon, November 2014


                                                                                                             Penyusun,




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ ..... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ .... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah.................................................................................................. 1
2.      Rumusan Masalah........................................................................................................... 2
3.      Tujuan............................................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
1.      Pengertian....................................................................................................................... 3
2.      Kedudukan Pancasila Sebagai Hukum Tertinggi............................................................ 3
3.      Pancasila Sebagai Landasan Hukum............................................................................... 5
4.      Pengamalan Pancasila..................................................................................................... 5

BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................................................. 7
Saran........................................................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 8




BAB 1
A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah

Dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Mengenai pasal tersebut hendaknya Pancasila harus benar benar menjadi acuan Hukum Bangsa Indonesia.
Berbagai kebijakan hukum juga belum mampu mengimplementasikan[1] nilai-nilai dari Pancasila yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan[2] dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif[3] dan persamaan di hadapan hukum. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
Tampaknya, Pancasila khususnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum masih kurang dipahami benar oleh sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis[4], sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya kesenjangan sosial[5] saat ini, kalau diruntut[6] lebih disebabkan belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila.

2.      Rumusan Masalah

Kurangnya memaknai arti sesungguhnya dari Pancasila terutama Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Maka perlu pendalaman agar lebih mengerti bahwa Pancasila merupakan pedoman dan anutan daripada hukum bangsa Indonesoa.
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:

1.      Apa arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
2.      Apa landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
3.      Mengapa Pancasila menjadi Hukum Tertinggi Indonesia?
4.      Bagaimana cara mengamalkannya?

3.      Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini antar lain:
1.      Dapat mengetahui dan memahami arti sesungguhnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2.      Mengetahui Kedudukan Pancasila sebagai hukum tertinggi.
3.      Mengetahui landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
4.      Bisa mengamalkan Pancasila terutama Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.





















B.     PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN

Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal[7] dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum[8]. Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila sebagai sumber asal artinya tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran, untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.

Pengetian pancasila sebagai sumber dari segala hukum menurut kami  yaitu pancasila harus di jadikan pedoman bagi semua umat manusia agar terciptanya perdamaian, dan tidak terjadi kerusuhan. Pancasila juga berfungsi mengatur semua manusia agar hidup lebih baik.


2.      KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI HUKUM TERTINGGI

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran

 Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila.
Namun demikian dalam perjalanan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di era globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul ditanah air khususnya masalah korupsi, nepotisme[9], dan masuknya budaya dari luar yang berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat. Perubahan perubahan tersebut akan berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa konsekwen baru dari segi hukum di Indonesia.
               Maka hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan permasalahan yang ada. Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional menjadikan masalah baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah permasalah baru selalu muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa Indonesia dalam menghadapi persolan persoalan baru hukum.



3.      PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang- Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.

4.      PENGAMALAN PANCASILA
Komitmen[10] bangsa Indonesia adalah melaksanakan atau mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya merupakan suatu kemauan bersama untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara membumi[11], dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bukan sekedar slogan.
Untuk  mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat di lakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Pengamalan secara objektif, yakni dengan melaksanakan atau mentaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila. Hal ini memerlukan dukungan kekuasaan Negara untuk menerapkannya, serta bersifat memaksa, dan akan mendapat sanksi bagi pelanggarnya. Artinya bagi siapa saja, apakah itu perorangan maupun lembaga, yang melanggar norma hukum maka akan mendapatkan sanksi hukum. Pengamalan obyektif ini merupakan konsekuensi[12] dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum negara.

2.      Pengamalan secara subjektif, yakni dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etika secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkahlaku pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengamalan secara subyektif ini  mewajibkan setiap warga negara dan penyelenggara negara untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku bagi setiap warga negara dan penyelenggara negara. Melanggar norma etik tidak mendapat sanksi hukum tetapi sanksi yang berasal dari diri sendiri. Pengamalan subyektif ini merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa dan bernegara.































BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sumber hukum yang paling mendasar dari negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, termasuk hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan dasar hukum pancasila, akan tercipta jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tersirat dalam UUD 1945 alinea 4 yang pada hakekatnya di bentuk sebuah undang-undang maupun peraturan lainnya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga di harapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.
Sebagai generasi muda, kita harus mengamalkan Pancasila sebagai sumber hukum yaitu dengan cara memaknai Pancasila itu sendiri.
B.     Saran
Semoga dengan penjabaran tadi mengenai Pancasila sebagai sumber dari selaga sumber hukum ini menjadi suatu langkah awal kita untuk menumbuhksn rasa cinta tanah air di dalam diri warga Indonesia, serta mendorong tumbuhnya rasa rela berkorban dan selalu ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.









DAFTAR PUSTAKA
http://brainly.co.id/tugas/290499 , 11.45, 23-10-2014, google.com.
hukum, 19.10, 17-10-2014, google.com.
ArtiKata.com , 20.00, 09-11-2014, google.com
prezi.com7kmjemdc0s2/pancasila-sebagai-sumber-hukum-dasar-negara-nkri/ , 8:26, 15-10-2014,
google.com
Widodo, Sri, dkk. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Cirebon, tanpa tahun.


1  melaksanakan/menerapkan
[2]  kesejajaran
[3] secara nyata
[4] Pemberoontak/pengacau/perusuh
[5] Ketidakseimbangan sosial
[6] disesuaikan
[7] Kenbron van het recht
[8] Welbron van het recht
[9] Pemanfaatan jabatan untu memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
[10]  janji
[11]  menetap
[12]  akibat




Minggu, 16 Juni 2013

Tanda Garis Pada Telapak Tangan



-Garis pada telapak tangan yang dimulai dari bagian bawah telunjuk menandakan pribadi yang perhatian dan penuh cinta
-Garis pada telapak tangan yang dimulai dari bagian bawah jari tengah menandakan arti egois dalam urusan perasaan atau cinta
-Garis pada telapak tangan yang dimulai dari tengah menandakan mudah merasakan jatuh cinta
-Garis pada telapak tangan yang berbentuk lurus dan agak pendek menandakan kurang tertarik soal asmara
-Garis pada telapak tangan yang berbentuk lurus dan panjang menandakan asmara yang menggebu dan bergairah
-Garis pada telapak tangan yang kurang jelas menandakan energik, pribadi yang baik, namun mudah sekali tersinggung
-Garis pada telapak tangan yang sangat jelas menandakan keras hati, gampang emosi dan biasanya sombong
-Garis putus-putus pada telapak tangan menandakan tidak mempunyai pendirian, ragu dalam keputusan namun sangat sabar & penyayang
-Garis membentuk huruf "M" dengan jelas pd telapak tangan menandakan tidak suka memaksakan kehendak, emosi yang tdk menentu & romantic
-Banyak garis halus serabut (bercabang) pada telapak tangan menandakan pemikiran yang luas, penuh ide, kreatif, namun sangat sensitive
-Garis pada telapak tangan tidak membentuk huruf "M" menandakan egois, tidak percaya diri, namun sangat giat berusaha dan cerdas

Jumat, 14 Juni 2013

Mother Goose Club Theme Song

Mother Goose Club Theme Song

Everybody let's go. Go.
Jump up, wiggle and giggle with the Mother Goose Club.
I'm Teddy, I'm Eep,
I'm Baa Baa Sheep.
I'm Mary, I'm Jack,
I'm Little Bo Peep.

Everybody let's go. Go.
Sing a song, we'll all sing along with the Mother Goose Club.
The Mother Goose Club.

Jumat, 07 Juni 2013

Warna dinding kamar tidur sangat berpengaruh terhadap tubuh kita

Jika Anda tidur di ruangan bernuansa ungu, mungkin Anda sudah menghilangkan dua jam waktu tidur malam yang berharga.

Warna dinding kamar tidur sangat berpengaruh terhadap tubuh kita, dan warna yang kita pilih menentukan seberapa lama mata kita tertutup. Warna biru adalah warna yang sangat membantu Anda untuk dapat tertidur.

Menurut penelitian yang dilakukan Travel Lodge, orang-orang yang tidur di kamar berwarna biru rata-rata menikmati tidur malam selama 7 jam 52 menit, diikuti dengan kuning, hijau, perak dan oranye, yang semuanya membantu Anda untuk dapat tidur dalam waktu lebih dari 7,5 jam.

Dalam skala lain, mereka yang memiliki kamar tidur berwarna ungu adalah orang-orang yang paling sulit tidur. Mereka rata-rata hanya bisa tidur malam dalam waktu 5 jam 56 menit. Kamar tidur berwarna cokelat, abu-abu dan emas juga tidak jauh lebih baik, hanya bisa membuat kita tidur dalam waktu kurang dari 7 jam.

Selanjutnya, jika Anda berharap warna merah pada dinding kamar akan meningkatkan kehidupan seks dan romantisme, Anda harus memilih cokelat sebagai gantinya. Menurut sebuah penelitian, pasangan yang berada di ruangan bernuansa cokelat karamel melakukan hubungan seksual rata-rata tiga kali dalam sepekan, sedangkan ruangan berwarna merah hanya satu kali.

Mungkin ini terdengar seperti omong kosong, tapi ada beberapa penilitian dalam psikologi warna yang mendukung temuan ini.

Menurut Colour Affects, yang menjalankan program psikologi warna dan membantu orang-orang memanfaatkan kekuatan warna dalam kehidupan mereka, warna sangat berpengaruh bagi kita setiap saat.

Menurutnya, “Warna adalah cahaya yang mengarah ke kita dari matahari.”

“Cahaya adalah satu-satunya bagian dari spektrum yang dapat kita lihat. Ketika cahaya mengarah pada benda berwarna, objek atau benda hanya akan menyerap panjang gelombang yang sama persis dengan struktur atomnya dan memantulkan sisanya, itulah sebabnya kita bisa melihat warna yang ada.”

“Ketika cahaya mengarah pada mata manusia, panjang gelombangnya diserap dalam cara yang berbeda, mempengaruhi persepsi kita. Di retina, mereka diubah menjadi impuls listrik menuju ke hipotalamus, bagian dari otak yang mengatur hormon dan sistem endokrin kita.”

“Dan tentu saja sistem endokrin sangat penting untuk jam tubuh dan pola tidur kita, sehingga jelas hal tersebut menjadi alasan warna yang mengelilingi kita di kamar tidur akan mempengaruhi bagaimana kita tidur.”

Konsultan Colour Therapy & Holistic Interior Design, Suzy Chiazzari, mengatakan: “Bukan hal yang mengejutkan bahwa dalam penelitian, warna biru menjadi warna terbaik yang dapat membantu kita untuk dapat tidur, karena warna biru sangat tenang untuk mata.”

“Secara psikologis kita menguhubungkan biru dengan air tenang dan langit, yang menurut kita sangat menenangkan.”

“Sebaliknya, meskipun sebagian orang berpikir bahwa warna ungu menciptakan nuansa mewah di kamar tidur, warna ini dapat mengurangi jumlah jam tidur. Warna ungu memiliki hubungan kuat dengan komunitas artistik sebagai warna yang menurut penelitian dapat merangsang kreativitas serta pikiran bawah sadar.

“Oleh karena itu tidur di ruangan berwarna ungu lebih memungkinkan untuk kita untuk bermimpi atau bahkan mimpi buruk, menyebabkan Anda merasa lelah ketika bangun di pagi hari.”

jadi, buat kalian kalian yang suka warna ungu. tidak musti kamar bernuansa ungu ya :)
 

Hardianti Dian Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template